Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memainkan peran krusial
dalam suksesnya Pemilu 2024 di Indonesia. Tugas utama mereka mencakup seluruh
rangkaian proses, mulai dari persiapan hingga penghitungan suara. Persyaratan
untuk menjadi anggota KPPS melibatkan hak pilih, usia minimum 25 tahun, tidak
terafiliasi dengan partai politik, serta integritas dan ketidakterlibatan dalam
masalah hukum.
Meskipun
tanggung jawab KPPS sangat berat, mereka dihargai dengan gaji yang layak,
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada Pemilu 2019, gaji petugas KPPS
mencapai 500 ribu rupiah per hari kerja, disertai dengan jaminan kecelakaan dan
kematian. Ini mencerminkan penghargaan terhadap dedikasi mereka dalam menjaga
kelancaran dan keamanan proses demokrasi.
Wewenang
KPPS
Wewenang
KPPS dalam Pemilu 2024 mencakup pembukaan dan penutupan Tempat Pemungutan Suara
(TPS) sesuai jadwal, pencetakan surat suara, formulir, dan distribusi kepada
pemilih yang memenuhi syarat. Syarat menjadi anggota KPPS melibatkan hak pilih,
independensi dari partai politik, serta integritas dan kejujuran. Gaji yang
mereka terima adalah hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masa
kerja KPPS
Masa
kerja KPPS dimulai dari pembentukan hingga selesai, berkisar selama 1-2 bulan.
Gaji petugas KPPS, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD), dapat bervariasi berdasarkan lokasi dan tingkat kesulitan tugas. Ada
kemungkinan perpanjangan masa kerja jika terdapat kendala yang mempengaruhi
jalannya Pemilu.
Gaji
KPPS
Gaji
petugas KPPS untuk Pemilu 2024 terdiri dari honorarium, uang transport, dan
penggantian biaya makan. Besarannya akan diumumkan oleh KPU setempat saat
perekrutan dilakukan. Selain gaji, mereka juga berhak atas asuransi, santunan,
dan jaminan perlindungan hukum sesuai peraturan yang berlaku. Pastikan untuk
mengikuti prosedur pendaftaran resmi untuk menikmati semua hak tersebut sebagai
bentuk penghargaan atas kontribusi dalam menjaga integritas demokrasi di
Indonesia.
======================
Kami siap menerima dan menyalurkan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf dari
Anda?
Hubungi kami melalui
?WhatsApp 08112321160
Donasi melalui Transfer Bank
BCA 7771860005
a.n Yayasan Sosial Baitul Maal Itqan
Donasi melalui website (Transfer Bank atau Dompet Digital) di
https://tolongmenolong.id
#itqanpeduli #SuaraRakyat #KPPS2024 #DemokrasiTerwujud #PemiluIndonesia
#TugasMuliaKPPS #KerjaKerasDemiDemokrasi